Liputan6.com, Gorontalo - KPU provinsi Gorontalo memastikan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara ulang. Hal itu untuk menindaklanjuti keputusan bawaslu.
"Kami memang menerima rekomendasi dari panwas kecamatan ke masing-masing PPK kemudian KPU masing-masing kabupaten. Dan kami juga ditembuskan surat dari bawaslu provinsi bahwa ada 10 TPS yang PSU," urai Sofyan Rahmola, anggota KPU Provinsi Gorontalo, Rabu, 24 April 2019.
Ia merinci kesepuluh TPS yang melakukan pemungutan suara ulang yaitu di 3 dikabupaten Gorontalo Utara, 3 dikabupaten Pohuwato, 1 di kabupaten Gorontalo dan 3 di Kota Gorontalo. Dari hasil kajian yang dilakukan oleh bawaslu, ditemukan adanya pemilih yang pindah tempat memilih namun tidak membawa formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih saat datang ke TPS.
"Artinya pemilih di TPS itu hanya membawa KTP elektronik daerah asalnya, dan dari sisi aturan itu tidak memenuhi syarat sehingga kajian Bawaslu ini harus pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Sofyan mengatakan KPU provinsi Gorontalo telah berkoordinasi KPU di kabupaten dan kota untuk mengecek kesiapan PSU termasuk data logistik yang masih kurang. Semua kebutuhan logistik seperti tinta dan hologram sudah disampaikan ke KPU RI untuk segera dikirimkan ke Gorontalo.
"Kami sudah bersurat ke KPU RI karena semua pengadaan ada disana. Kita tinggal tunggu," ujarnya.
https://m.liputan6.com/pileg/read/3949692/10-tps-di-gorontalo-pemungutan-suara-ulang
No comments:
Post a Comment