Liputan6.com, Jakarta Pengakuan STNK hanya berlaku selama 2 tahun sejak legalitas kendaraan tersebut berlaku. Lepas masa itu, kendaraan tidak diakui atau ilegal alias bodong. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. STNK Mati Tidak Diperpanjang 2 Tahun, BPKB Juga Hangus
Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi 'bodong' dan tidak bisa dioperasikan.
Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Selengkapnya baca di sini.
2. Ingat, Ini 3 Penyebab Kopling Motor Cepat Aus
Kampas kopling pada sepeda motor merupakan suku cadang yang bersifat slow moving, Sehingga penggantiannya terbilang cukup lama. Tak ada salahnya Anda memahami beberapa hal yang bisa memperpendek usia pakainya.
Penyebab kopling lekas aus sendiri terkadang dikarenakan hal sepele. Dadan Danil, Asisten Trainer di Technical Training PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) 2W Suzuki di sela-sela touring Suzuki Bandit Surabaya-Bandung bersama jurnalis mengatakan bahwa setidaknya ada tiga tindakan simpel yang berpengaruh pada usia pakai kopling pada sepeda motor. Selengkapnya baca di sini.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/3676412/top3-berita-hari-ini-identitas-kendaraan-diakui-hingga-2-tahun-selepas-stnk-mati
No comments:
Post a Comment