Liputan6.com, Jakarta - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan mendukung pembangunan di pulau reklamasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, dukungan itu diberikan jika pembangunan sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Ya kalau itu memang sesuai dengan aturan perundang-undangan ya kita dukung saja," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Meski begitu, Luhut menyerahkan sepenuhnya pembangunan di pulau reklamasi kepada Anies. Ia menganggap Anies sudah tahu apa yang harus diperbuat sebagai gubernur DKI.
"Itu sudah urusannya di provinsi, kita enggak usah mencampuri. Saya kira Pak Gubernur tahu apa yang harus dia buat," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi D atau Kawasan Pantai Maju. DKI Jakarta menjadi salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator.
Saat penerbitan IMB menjadi sorotan, Anies pun melontarkan pembelaan. Mulai dari penerbitan IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda hingga hasil reklamasi disebut pantai bukan pulau.
Penjelasan Anies
Menyikapi anggapan tak konsisten dengan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi, Anies punya jawabannya. Menurut dia, semua kebijakan yang dibuat telah sesuai janji, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta," ungkap Anies.
Kawasan hasil reklamasi yang dahulu tertutup eksklusif dan sepenuhnya dikuasai swasta hingga tidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin mereka, ungkap Anies, kini telah menjadi kawasan yang dikuasai Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses publik. Bahkan sekarang, Jakarta akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati semua warga.
"Saya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan prinsip good governance, sehingga aturan hukum yang ada, suka ataupun tidak, dilaksanakan secara konsisten. Dengan cara seperti ini, kami percaya bahwa janji bisa terlaksana dengan baik dan akan tercipta kepastian hukum bagi semua.
Anies mengaku ingin semua yang berkegiatan di Jakarta bisa belajar dari kasus ini untuk selalu mengikuti semua prosedur dengan benar dan tertib.
Terkait penggunaan pergub era Ahok no 206/2016, Anies menyatakan, bila mencabutnya agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.
"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," jelas Anies.
Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, ungkap dia, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai untuk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi.
"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," Anies menegaskan.
No comments:
Post a Comment