Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan edaran mengenai pembatasan kendaraan berat atau truk pada saat mudik Lebaran 2019. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan jalur pada saat mudik Lebaran.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, meski ada pembatasan jumlah kendaraan, tetap ada pengecualian untuk kendaraan besar yang mengangkut logistik pangan.
Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan agar distributor pangan tetap berjalan.
"(Akan ada perlakuan khusus untuk logistik?)Ada. kalau yang sembako boleh," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Budi mengatakan, kebijakan ini juga dilakukan untuk mendukung harga sembako agar tetap stabil di tingkat masyarakat pada saat Lebaran. Sehingga, tidak ada lagi alasan lonjakan harga, karena keterbatasan pasokan.
"Jadi enggak ada alasan sembako jadi mahal," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia, ada prioritas terhadap kendaraan pasokan pangan atau truk sehingga tidak lagi telat.
"Itu (logistik pangan) tidak boleh terhambat, telat, dan rusak. Jangan gara-gara itu (pelarangan truk masuk ke jalan tol) terus akhirnya harganya meningkat, nggak boleh," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3950305/truk-logistik-dapat-beroperasi-saat-mudik-lebaran-2019
No comments:
Post a Comment