Sejumlah Guru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Forum Honorer K2 tersebut berdatangan dari seluruh pelosok Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. (Liputan6.com/JohanTallo)
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menindaklanjuti permintaan Mendikbud Muhadjir Effendy soal gaji guru honorer. Sri Mulyani menyebutkan masih perlu banyak diskusi yang harus dilakukan ke depannya mengenai hal tersebut.
"Kita terus mendiskusikan membahasnya untuk melihat semua aspek, akan coba terus bersama-sama menteri terkait mengatasi persoalan honorer ini," kata dia.
Selain mengenai upah, Sri Mulyani mengaku akan membahas mengenai beberapa hal lainnya. Seperti cara meningkatkan kualitas tenaga pengajar honorer di Tanah Air.
"Sekaligus memecahkan masalah kualitas karena ini kan bukan masalah akan digaji atau tidak, tapi persoalan apakah mereka bisa terus menjadi alat atau sumber daya yang bisa mendidik anak-anak didik kita? kan mereka profesinya guru jadi itu harus terus ditingkatkan, kita tadi bahas cukup banyak, aspeknya," dia menambahkan.
Menambahi, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait terkait hal ini.
"Masih akan dibicarakan lintas K/L dulu mengenai hal itu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut Askolani, masalah gaji guru honorer ini bukan hanya melibatkan Kemenkeu dan Kemendikbud, tapi juga melibatkan K/L lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pemerintah memang cukup serius membangun Pendidikan. Terlihat, anggaran pendidikan yang terus mengalami kenaikan. Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 492,555 triliun pada APBN 2019 untuk sektor pendidikan.
Dalam lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 disebutkan, anggaran sebagaimana dimaksud termasuk Dana Abadi Penelitian sebesar Rp 990 miliar.
“Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian yang dapat dibiayai menggunakan Dana Abadi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.
Mengenai alokasi anggaran dana pendidikan sebesar Rp 492,555 triliun, dalam lampiran XIX Perpres ini terdiri atas beberapa kelompok, yaitu:
a. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 163,089 triliun
b. Anggaran Pendidikan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa Rp 308,375 triliun
c. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp 20,990 triliun.
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerinta Pusat itu terdiri atas Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp 153,726 triliun, dan Anggaran Pendidikan pada BA BUN sebesar Rp 9,363 triliun.
No comments:
Post a Comment