Liputan6.com, Jakarta - Puput Nastiti Devi memutuskan berhenti dari kepolisian di tengah santernya kabar rencana pernikahannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Puput resmi menanggalkan status anggota Polri sejak 9 Januari 2019.
Surat pengunduran diri polwan berpangkat terakhir Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu terdaftar dengan nomor 26/I/2019. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Perawatan Personel (Karo Watpers) Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.
Karir dara berusia 21 tahun itu cukup singkat di kepolisian. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Puput tercatat sebagai lulusan Sekolah Polwan di Ciputat, Jakarta Selatan pada 2016 lalu.
"Mendapat penempatan di Polda Metro Jaya. Lalu ikut tes untuk penugasan khusus di luar struktur," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Sekitar setahun kemudian, Puput mengikuti seleksi khusus ADC (aide de camp) atau ajudan pribadi. Setelah lulus, dia ditugaskan sebagai ajudan pribadi Veronica Tan yang kala itu berstatus sebagai istri Gubernur DKI, Ahok.
Pindah Tugas
Setelah Ahok tak lagi menjadi Gubernur DKI, tugasnya mendampingi dan mengawal Veronica pun usai. Dia kemudian bertugas sebagai staf di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"Setelah jadi ajudan (pindah tugas ke Yanma). Tahunnya saya nggak terlalu detil. Kemudian berproses mengajukan surat pengunduran diri," ucap Dedi.
Dengan pengunduran diri tersebut, maka Puput tidak lagi memiliki kewajiban mengajukan surat permohonan izin menikah ke atasannya di Polri.
Terhitung sejak 9 Januari lalu, Puput resmi tidak lagi menjadi anggota Polri.
Saksikan video pilihan di bawah ini
No comments:
Post a Comment