Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengklaim sudah ada maskapai yang menurunkan tarif tiket pesawat. Bahkan, dalam pekan ini satu per satu maskapai ditargetkan akan menurunkan tarif tiket.
"Jadi tunggu saja. Tapi dalam seminggu ini akan ada satu per satu," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2019).
Berapa persen tarif tiket pesawat yang bakal ditekan, Darmin enggan mengungkapkan. Dia hanya memastikan besaran tarif yang diturunkan sudah sampai ke kantong Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Ada tentu saja referensi di Menhub. Namun kita tidak usah mengumumkannya," ucapnya.
Dia melanjutkan, penurunan tarif tiket pesawat mulai berlaku akhir pekan ini atau awal Juli 2019. "Ya paling lambat akhir minggu ini atau awal Juli lah," singkatnya.
Rencana penurunan tarif tiket pesawat ini mencuat setelah pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket low soct carrier (LCC/penerbangan murah) dengan rute dan jadwal tertentu.
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat LCC
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK kembali mengambil kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tingginya tarif tiket pesawat.
Setelah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen, kini pemerintah akan menurunkan tarif tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC khusus domestik.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket LCC ini nantinya hanya berlaku untuk jadwal penerbangan tertentu saja. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan diberlakukan penurunan tarif tiket pesawat.
"Dari diskusi tadi sadari bahwa kita sebetulnya sudah makin dekati batas yang bisa dicapai karena disatu pihak pemerintah ingin memberi merespons harapan harapan masyarakat, di sisi lain pemerintah melihat keberlangsungan industri penerbangan, telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC," kata Darmin saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Darmin mengatakan, dampak dari kebijakan baru ini tidak bisa dilihat secara langsung setelah ditetapkan pemerintah hari ini.
Sebab, pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu kemudian setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait.
Di samping itu, ada beberapa langkah yang sedang di finalisasi pemerintah untuk membantu efisiensi biaya industri penerbangan.
Salah satunya adalah menekan beberapa komponen yang menyebabkan tarif penerbangan udara dapat melambung, seperti di pengelola bandara hingga harga bahan bakar avtur.
"Untuk menjaga keberlangsungan industri yang saya singgung semua pihak komitmen untuk sama sama turunkan biaya, tidak satu pihak saja," pungkasnya.
AirAsia Harap Masuknya Maskapai Asing Tak Jadi Polemik
Sebelumnya, Direktur Utama Air Asia Indonesia Dendy Kurniawan membantah pernyataan yang menyebutkan iklim bisnis angkutan udara di Indonesia tidak menarik. Dia menegaskan bahwa Indonesia sangat potensial untuk bisnis penerbangan.
Menurut Dendy, sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia merupakan pasar yang menarik untuk dikembangkan.
"Kalau untuk bisnis penerbangan untuk Indonesia ini sangat potensial. Kita negara kepulauan. Penduduknya nomor 4 terbanyak di dunia," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
"Market yang luar biasa sangat menarik di sektor penerbangan. Transportasi udara itu sangat krusial buat negara kepulauan seperti kita," lanjut dia.
Dukungan dari pemerintah pun kata dia terus meningkat. Sejak mulai berkiprah di langit Indonesia pada tahun 2004 silam, ujarnya, dukungan dan kerja sama yang baik pemerintah sungguh terjadi. Hal tersebut tampak dari perbaikan peringkat ICAO Indonesia.
"(Dukungan pemerintah) Terus meningkat terus membaik, kita liat tracking kita dari sisi safety di ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) terus membaik. Ya kerja sama yang baik semua stakeholder, bukan hanya pemerintah, Kemenhub, tapi juga airline dengan instansi terkait," jelas dia.
Dia pun meminta masyarakat tak perlu resah terkait adanya wacana mengundang maskapai asing untuk masuk ke Indonesia.
"Soal wacana maskapai asing menurut saya tidak perlu diperdebatkan. Sudah ada Undang-Undangnya. Bahwa asing silakan masuk maksimal 49 persen. Itu saja. Sederhana," urai dia.
"Saya rasa statement Pak Presiden kan belum ada wacana merubah Undang-Undang kan. Masyarakat saja, atau pengamat saja yang mengartikan bahwa seolah-olah asing langsung masuk 100 persen. Bukan saya sok tahu. Tapi bagi kami pelaku penerbangan lihat undang-undang saja," tandasnya.
No comments:
Post a Comment