Liputan6.com, Jayapura - KPU Papua mengambil alih tugas dan tanggung jawab tujuh KPU kabupaten dan kota. Pengambilalihan ini dilakukan karena hingga kini, KPU kabupaten dan kota itu belum memiliki komisioner.
"Ketujuh KPU yang belum memiliki komisioner yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah, Nduga, Boven Digul, Paniai, dan Kabupaten Waropen," kata Ketua KPU Papua Theodorus Kossay di Jayapura, Minggu 24 Februari 2019 seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, seluruh tahapan pemilu baik presiden maupun legislatif tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Belum adanya komisioner di tujuh kabupaten dan kota itu disebabkan proses pemilihan masih berlangsung. KPU pusat juga belum melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Semua kewenangan ada di KPU pusat, namun bila ada petunjuk ke KPU Papua maka pihaknya akan melanjutkan proses pemilihan komisioner sesuai petunjuk yang diberikan," ujar Kossay.
Dia menambahkan, lambatnya proses rekrutmen disebabkan ada calon yang seharusnya tidak direkomendasikan ternyata masuk dalam daftar, sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang.
Masa Tugas Komisioner 3 Kabupaten Segera Berakhir
Selain itu, masa tugas komisioner di tiga kabupaten di Papua, segera berakhir masa tugasnya. Ketiga KPU itu yakni KPU Sarmi, Biak Numfor, dan Jayawijaya.
Dia mengakui, KPU Papua kewalahan bila komisioner di tujuh kabupaten dan kota belum dilantik. Pihaknya pun berharap KPU pusat segera menyelesaikan tahapan pemilihan dan melantik mereka.
Sementara, terkait tahapan Pemilu 2019, Kossay mengatakan, proses sudah sesuai jadwal. Saat ini, logistik berupa surat suara sudah diterima KPU 29 kabupaten dan kota dan selanjutnya dibawa ke daerah masing-masing.
"Untuk pengiriman surat suara tidak ada masalah karena semuanya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ucap Kossay.
No comments:
Post a Comment