Pages

Tuesday, December 25, 2018

BNPB: Tanggap Darurat Tsunami di Pandeglang 14 Hari, Lampung Selatan 7 Hari

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekomendasikan masa tanggap darurat daerah terdampak tsunami Selat Sunda selama 14 hari terhitung sejak 22 Desember 2018 sampai dengan 4 Januari 2019. Namun, itu hanya untuk wilayah terdampak paling parah yakni Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Oleh karena itu di Pandeglang masa tanggap darurat 14 hari," tutur Sutopo di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).

Korban meninggal dunia akibat tsunami di Kabupaten Pandeglang sementara tercatat sebanyak 290 orang. Kemudian yang mengalami luka-luka 1.143 orang, hilang 77 orang, dan 14.395. Termasuk dampak kerusakan terhadap 443 unit rumah, 69 hotel, 395 perahu kapal, 24 kendaraan roda empat, dan 41 kendaraan roda dua.

"BNPB memberikan bantuan di Pandeglang Rp 500 juta. BNPB sejak awal sampai sekarang berada di lokasi memberikan pendampingan," jelas dia.

Untuk kabupaten lain seperti Serang, Lampung Selatan, dan Pesawaran, BNPB menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari terhitung sejak 23 Desember sampai dengan 29 Desember 2018. Hal itu merujuk terhadap data korban dan kerusakan yang tidak separah Pandeglang.

Di Kabupaten Serang, korban meninggal sebanyak 29 orang, luka-luka 62 orang, hilang 68 orang, mengungsi 83 orang, dan kerusakan sebanyak 40 rumah.

Kabupaten Lampung Selatan, korban meninggal sebanyak 108 orang, luka-luka 279 orang, hilang 9 orang, mengungsi 1.372 orang, dan kerusakan berat 302 rumah berikut 200 unit bangunan terdampak.

Adapun di Kabupaten Pesawaran, korban meninggal dunia akibat tsunami sebanyak 1 orang, luka-luka 1 orang, dan mengungsi 231 orang. Kemudian 43 rumah rusak berat, 82 rumah rusak ringan, dan 14 perahu juga terdampak kerusakan.

"Semua disesuaikan dengan kondisi di lapangan," Sutopo menandaskan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3856445/bnpb-tanggap-darurat-tsunami-di-pandeglang-14-hari-lampung-selatan-7-hari

No comments:

Post a Comment