Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Presiden Direktur Lippo Cikarang Tato Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya terkait izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Meikarta.
Selain mencecar keduanya soal IMB Meikarta, penyidik KPK juga turut mencecar hal tersebut kepada saksi lainnya, yakni 6 staf keuangan PT Lippo Cikarang bernama Sodiah, Dianika, Sri Tuti, Ronald, Endrikus, dan Novan.
Kemudian Kusnadi Hendra Maulana dan Ujang Tatang selaku Analisis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, serta Lucki Widiyano selaku Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan.
Setelah itu Kabid Sarana dan Prasarana Kabag Kerjasama Antar daerah di Sekretariat Pemda bernama Eka Hidayat Taufik. 12 orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan syarat-syarat perizinan untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
https://www.liputan6.com/news/read/3676553/kpk-cecar-petinggi-lippo-terkait-imb-meikarta
No comments:
Post a Comment