Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan. Dia merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Direktur PT Prabu Sungai Andalas) kepada penuntut umum hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).
Febri mengatakan, Gilang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Lampung. Hingga kini, total 55 saksi telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan tersebut.
Para saksi yang diperiksa penyidik antara lain Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Ketua DPRD Lampung Selatan, pejabat dan PNS di Pemkab Lampung selatan.
"GR (Gilang Ramadhan) sebagai tersangka juga telah sekurangnya 2 kali diperiksa untuk dimintai keterangan," sambung Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung Selatan. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment