Pages

Friday, August 24, 2018

Masinton: Hakim Harusnya Pertimbangkan Aspek Diluar Hukum di Kasus Meiliana

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama.

"Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan, seharusnya hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat dengan kaca mata kuda, tapi faktor lainya harus dipertimbangkan, sosiologis," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sebaiknya, kata dia, kasus seperti Meiliana diselesaikan secara musyawarah.

"Jadi, kalau ada hal-hal yang dialami oleh Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek diluar yuridis ansicht," ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dengan vonis tersebut, Masinton mempersilakan Meiliana untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya terkait kasus tersebut.

"Tentu dalam tingkat banding nanti, hakim bisa mempertimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah dalam kasus seperti ini," tandas Masinton.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

MUI Pusat menyatakan kasus Meiliana yang mengatakan protes akan volume pengeras suara azan bukanlah penistaan agama.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3627658/masinton-hakim-harusnya-pertimbangkan-aspek-diluar-hukum-di-kasus-meiliana

No comments:

Post a Comment