Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mengerahkan sekitar 45 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan rencananya digelar Kamis 27 Juni 2019.
"Saya berkoordinasi dengan panglima TNI, Bapak KSAD, kita sudah persiapkan pasukan, saya kira hampir 45 ribu ya," ujar Tito di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Tito mengatakan, kemungkinan pihaknya akan menutup sepanjang jalan dari dan menuju MK, agar sidang berjalan kondusif. Hal tersebut dilakukan untuk menghalau unjuk rasa.
"Kita akan jaga, kalau perlu kita tutup, kita tutup kemudian kalau tetap melaksanakan unjuk rasa, sepanjang kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan," kata dia.
Dalam mengamankan gedung MK, Tito sudah mengintruksikan jajaran Polri untuk tidak membawa peluru tajam. Jika para pengunjuk rasa berulah, menurut Tito pihaknya sudah mengantongi prosedur tetap membubarkan massa aksi.
"Kalau para pelaku unjuk rasa baik-baik, ya pasti kita akan baik-baik, enggak ganggu masyarakat, kita juga pasti baik-baik, dari dulu gitu. Ratusan kali kita menangani kalau ada yang melakukan kerusuhan, pasti kita lakulan tindakan tegas, tapi tindakan tegasnya terukur. Maka saya perintahkan jangan bawa peluru tajam," kata dia.
Diputus 27 Juni
Sebelumnya, MK tengah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.
Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin 24 Juni 2019.
Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.
No comments:
Post a Comment