Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menghindari perbuatan yang mengarah tindakan gratifikasi seperti menerima uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, PNS seharusnya menghindari praktik gratifikasi yang biasanya banyak terjadi saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"PNS juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Bima, di Jakarta, Sabtu (25/4/2019).
Selain bentuk tindakan gratifikasi, PNS juga dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi, misalnya mudik Lebaran.
Perlu diketahui bahwa PNS yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Bagi PNS maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG atau Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3975593/pns-diimbau-tak-terima-bingkisan-lebaran
No comments:
Post a Comment