Langkah pemerintah dalam membatasi akses media sosial dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM). Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) nampaknya mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
AJI pun meminta pemerintah untuk menghormati hak publik untuk memperoleh informasi, walau tak memungkiri adanya hoaks di media sosial.
"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan resmi AJI, Sabtu (25/5/2019).
https://hot.liputan6.com/read/3975773/kemkominfo-resmi-cabut-pembatasan-akses-whatsapp-facebook-dan-instagram
No comments:
Post a Comment