Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Bestari Barus mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
Dia berharap, nantinya ada peraturan baru agar bangunan bernilai Rp 2 miliar juga tidak dibebankan pajak.
"Saran saya yang 2 miliar pun kita gratiskan. Kita naikan yang harga 1,5 miliar yang 2 miliar, sehingga masyarakat-masyarakat yang di kelas bawah itu merasakan betul kehadiran pemerintah,” tutur Bestari saat dihubungi wartawan, Rabu, 24 Oktober 2019.
Namun, Bestari juga menyarankan agar Anies tidak terlalu terburu-buru membuat pernyataan revisi kebijakan ini sebelum duduk persoalannya jelas.
"Apalagi gubernur mengatakan pada kampanyenya maju kotanya bahagia warganya. Ya mudah-mudahan bukan hanya yang satu miliar ini, tapi ditambahkan," ucap Bestari.
Senada dengan Bestari, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali mengaku juga mendukung rencana revisi ini.
"Kalau emang ditambah (kebijakannya) artinya ada kepedulian gubernur terhadap rakyat kan. Khususnya PNS, guru, ABRI, TNI Polri. Itukan suatu bijak,” ujar Ashraf.
Menurut Ashraf, bangunan di bawah Rp 1 miliar yang harus dikenakan pajak ialah bangunan yang dialihfungsikan untuk kebutuhan usaha. Yaitu seperti warung, kos-kosan, maupun jenis toko lainnya. Sedangkan bangunan yang fungsinya masih sebagai rumah, sebaiknya tetap digratiskan. Ia pun mendorong agar revisi segera dilakukan.
"Segera direvisi, dan Rp 1 miliar ke bawah itu ya tetap digratiskan, bahkan alhamdulillah kalau mau ditambah TNI, guru, PNS, Polri. Setuju saya dengan kebijakan gubernur dengan ada tambahan dengan catatan tidak menghapuskan,” tukas Ashraf.
https://m.liputan6.com/news/read/3949606/nasdem-minta-anies-gratiskan-pajak-bangunan-njop-di-bawah-rp-2-miliar
No comments:
Post a Comment