Pages

Thursday, April 25, 2019

Ketua Komisi II DPR RI Setuju Revisi Undang-Undang Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara cukup sekali pada Pemilu 2019. Penyelenggara pemilu itu menilai, pemilu serentak tidak efektif dan di luar kapasitasnya.

"Cukup sekali pemilu serentak yang seperti ini. Dengan menyertakan lima surat suara atau lima kelompok pemilihan, sudah terbukti, paling tidak saat ini, melebihi kapasitas," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz, di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April 2019 seperti dilansir Antara.

Dia mengusulkan, lebih baik ke depan, Indonesia menggunakan pendekatan pengelompokan pemilu menjadi pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD, serta pemilu lokal dengan dua pilihan.

Dua pilihan untuk pemilu lokal adalah pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, wali kota dan bupati digabung menjadi satu serta dipilah, misalnya tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

"Tentunya ini perlu kajian yang mendalam. Kalau tidak, sebagai awalan untuk melihat ke depan tentunya ini patut dipertimbangkan," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz.

Menurut dia, pemilu sebaiknya bukan dilihat secara terpisah dengan pilkada, tetapi sudah saatnya pilkada juga dianggap sebagai rezim pemilu.

Dengan begitu, ucap dia, regulasi yang disusun sebaiknya terkait berapa pemilihan yang dapat dilakukan bersamaan atau tidak.

Reporter: Sania Mashabi

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3950422/ketua-komisi-ii-dpr-ri-setuju-revisi-undang-undang-pemilu

No comments:

Post a Comment