Liputan6.com, Jakarta Mantan penyerang Real Madrid Cristiano Ronaldo terancam kehilangan gelar bangsawannya di negara asalnya. Hal ini diperingatkan langsung Presiden Portugal Marcelo Rebelo de Sousa.
Ronaldo diangkat sebagai 'petugas' Agung Ordo Pangeran Henry pada Januari 2014. Sebelumnya ia dianugerahi Salib Besar Ordo Merit setelah Portugal memenangkan Euro 2016.
Marcelo Rebelo de Sousa telah mengkonfirmasi bahwa Ronaldo dapat kehilangan penghargaan ini setelah tersandung kasus pajak. Bintang Juventus ini dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan Madrid, terkait kasus penggelapan pajak.
Tapi, Ronaldo setuju membayar denda sebesar 18,8 juta euro atau sekitar Ro 303,6 miliar serta vonis hukuman penjara 23 bulan yang ditangguhkan.
Mantan bintang Manchester United ini, terlibat penipuan pajak yang dilakukan di Spanyol antara 2011 dan 2014. Ketika itu, ia bermain untuk Los Blancos.
Hilang Kehormatan
"Undang-undang ini sangat sederhana: terserah kanselir dari perintah nasional untuk melihat apakah ada sesuatu yang terjadi yang dapat menyebabkan hilangnya kehormatan," kata Rebelo de Sousa seperti dikutip AFP.
"Kita harus membiarkan mereka yang memiliki kekuatan hukum untuk memutuskan untuk melakukannya dan melihat apakah hukum berlaku atau tidak dalam kasus ini."
Bukan Penjahat
Namun, Pemimpin Madeira Miguel Albuquerque menjelaskan jika status Ronaldo di pulau itu akan tetap utuh. "Di sini di Madeira, Cristiano Ronaldo selalu dipandang sebagai orang yang baik ... Dia bukan penjahat. [Tuduhan penipuan pajaknya merupakan] interpretasi masalah pajak.
"Dia adalah orang Portugal paling bergengsi di dunia."
No comments:
Post a Comment