Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap Khamami bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya tindak pidana suap kepada Bupati Mesuji Khamami.
Basaria mengatakan, pada Rabu 23 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Bupati Mesuji Khamami bersama temannya dan sopir Khamami di depan toko Ban di Lampung Tengah.
"Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB tim bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan pihak perantara dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis.
Setelah itu sekitar pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik Sibron Azis di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan Sibron Azis bersama dua orang staff keuangan.
"Pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim menuju ke rumah dinas Bupati dan mengamankan Bupati Mesuji Khamami," kata Basaria.
Basaria mengatakan, mereka yang diamankan oleh tim penindakan KPK kemudian dibawa ke Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Kini lima dari mereka sudah dijadikan tersangka suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.
https://m.liputan6.com/news/read/3879356/kpk-tahan-bupati-mesuji-dan-adik-kandungnya-di-rutan-berbeda
No comments:
Post a Comment