Sebelumnya, pertemuan antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang direncanakan Kamis 18 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB kembali batal. Ini merupakan kali kedua BEI dan LPCK gagal bertemu untuk melakukan dengar pendapat.
Sebelumnya, pada Rabu 17 Oktober 2018 kemarin, pihak BEI juga telah memanggil PT Lippo Cikarang Tbk, tapi pertemuan saat itu belum bisa terlaksana.
Seperti dikutip dari sebuah pernyataan tertulis, Bursa secara aktif telah meminta informasi kepada Lippo Cikarang melalui surat Permintaan Penjelasan pada 15 Oktober 2018, dan mengundang perseroan untuk melakukan dengar pendapat soal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek Meikarta yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, BEI melaporkan, perseroan belum dapat menghadiri dengar pendapat di Bursa lantaran perseroan sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.
BEI juga menyampaikan, seluruh keterbukaan informasi yang diminta dinyatakan telah disampaikan oleh manajemen LPCK. Selain itu, Bursa juga memandang bahwa informasi yang disampaikan perseroan terbilang sudah memadai.
Meski demikian, BEI menyatakan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut atas pemberitaan yang dihadapi perseroan, seraya meminta pihak LCPK untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan di pasar modal.
Seperti diketahui, proyek Meikarta adalah proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment