Liputan6.com, Banten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Jawa Barat menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon legislatif (caleg), partai politik, hingga capres dan cawapres sejak dimulainya masa kampanye.
"Sampai saat ini baru enam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Banten. Semuanya sudah diproses," ujar Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih di Serang, seperti dilansir Antara, Kamis (25/10/2018).
Ia mengatakan, dari enam laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, sebagian besar berkaitan dengan kampanye yang dilakukan capres dan cawapres serta partai politik.
Di antaranya, kata Didih, laporan dugaan pelanggaran tersebut adalah keterlibatan kepala desa dalam kampanye capres dan cawapres, juga pembagian sembako yang ada gambar siluet salah satu capres.
"Semuanya sudah kita proses, namun sampai saat ini laporan tersebut tidak bisa dibuktikan bahwa itu sebuah pelanggaran," ucapnya.
Didih mengatakan, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh caleg, partai politik, dan tim sukses capres-cawapres agar mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye.
Misalnya, kata dia, tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat atau fasilitas umum, tempat ibadah dan juga tempat-tempat atau bangunan warga tanpa seizin pemiliknya.
"Semua ada rambu-rambunya, yang jelas tidak boleh di tempat pendidikan, tempat-tempat lembaga pemerintah dan juga tempat pribadi yang tanpa izin," tutur Didih.
Menurutnya, jika ada pelanggaran dari pemasangan alat peraga kampanye, masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu dan Bawaslu akan menyampaikan surat peringatan kepada caleg atau parpol yang melanggar tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment