:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/745360/original/006727200_1412209858-Ilustrasi_Mayat.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki siapa pembunuh FSL (17), wanita yang jasadnya ditemukan terjerat tali di semak belukar di Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya terkuak.
Polisi menangkap JR (19), yang merupakan tunangan korban. JR lah yang mencekik dan mengikat jasad kekasih yang akan dinikahinya pada Agustus nanti.
"Awalnya tersangka ini sempat berkelit ketika kita mintai keterangan mengenai kasus pembunuhan ini. Hingga akhirnya dengan beberapa pembuktian seperti adanya luka bekas cakaran di tangan tersangka dan sangat cocok dengan kuku korban, akhirnya tersangka pun mengakui perbuatannya tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).
Ferdy menjelaskan, tersangka membunuh korban lantaran cekcok karena korban sering membanding-bandingkan tersangka dengan mantannya.
"Jadi pada Jumat itu juga, tersangka mengajak korban pergi jalan ke luar dengan mengendarai mobil milik ayah tersangka. Dalam perjalanan itu korban dan tersangka cekcok," ujar Ferdy.
Tersangka yang emosi karena cemburu, karena status mereka itu sudah bertunangan, akhirnya korban pun dicekik oleh tersangka hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.
Setelah dipastikan tewas, JR sempat mencari warung dan membeli tali rafia untuk mengikat kaki, tangan serta leher korban. Tujuannya, agar bila korban terbangun sudah tidak bisa bergerak.
Terancam Pidana Seumur Hidup
Namun, saat ditunggu lama oleh tersangka, tubuh korban sudah tidak gerak sama sekali dan JR menganggap tunangannya itu sudah tewas akibat ulahnya. Lalu, sekitar pukul 00.00 WIB, JR mencari tempat sepi untuk membuang jasad korban.
"Setelah mengikat korban dengan tali rafia begitu, korban langsung dibuang ke tepi jalan yang sepi," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Undang-undang Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka dianncaman Hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Eggi Sudjana kembali diperiksa polisi terkait dugaan makar. Begitu juga Kilvan Zen yang diperiksa kembali atas kasus makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pemilik lembaga survei.
No comments:
Post a Comment